Detail Peraturan

Meta Keterangan
Kode KEPMENKES NOMOR HK.01.07/MENKES/138/2024
Judul KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/138/2024 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN OBAT PENCEGAHAN MASSAL MALARIA REGIMEN KOMBINASI BERBASIS ARTEMISININ DAN PRIMAKUIN DI WILAYAH PAPUA DAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM RANGKA PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA DENGAN RAHMAT TUHAN
Bentuk KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (Kepmenkes)
Nomor 138
Tahun 2024
Eselon I Pemrakarsa DIREKTORAT JENDERAL FARMASI
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 02 Februari 2024
Tanggal Pengundangan 02 Februari 2024
Tanggal Berlaku Efektif 02 Februari 2024
Status Berlaku
Riwayat
  • Ditambahkan ke basis data JDIH pada 19 Maret 2024
   Unduh dokumen
Unduh Dokumen