Detail Peraturan

Meta Keterangan
Kode PERPEM NOMOR 71 TAHUN 2010
Judul STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Bentuk PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 71
Tahun 2010
Eselon I Pemrakarsa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 22 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan 22 Oktober 2010
Tanggal Berlaku Efektif 22 Oktober 2010
Status Berlaku
Riwayat
  • Ditambahkan ke basis data JDIH pada 19 Maret 2024
   Unduh dokumen
Unduh Dokumen